Perbedaan KBRI, KRI dan PTRI
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 Tentang Keimigrasian. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. Pada 2020 Indonesia memiliki 131 perwakilan di seluruh dunia yang terbagi menjadi: 94 KBRI, 3 PTRI, 30 KJRI dan 4 KRI. Lalu, apakah perbedaannya?
KBRI
KBRI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah perwakilan utama Indonesia di negara asing yang berdiri di ibu kota negara tersebut. KBRI dipimpin oleh seorang duta besar, tugas utama Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah membina seluruh hubungan dan membela kepentingan Indonesia dengan satu negara dari politik, ekonomi, sosial budaya hingga perlindungan WNI. Contoh KBRI adalah, KBRI Manama di Bahrain, KBRI Ankara di Turki, KBRI Beijing di Tiongkok, dan KBRI Seoul di Korea selatan. Beberapa KBRI memiliki negara rangkapan untuk menangani kerja sama Indonesia dengan negara lain di wilayah sekitar negara setempat yang belum mempunyai kerja sama besar dengan Indonesia, contohnya KBRI-KBRI di Canberra untuk Australia yang merangkap Republik Vanuatu.
KJRI
KJRI atau Konsulat Jendera l Republik Indonesia, KJRI dipimpin oleh seorang konsul jenderal. Pada suatu negara KJRI membantu KBRI untuk peningkatan ekonomi, sosial budaya dan pelayanan warga negara Indonesia di kota atau wilayah bernilai strategis bagi Indonesia. Contoh KJRI adalah KJRI Sydney di Australia, KJRI Osaka di Jepang, dan KJRI Dubai di Uni Emirat Arab.
KRI
KRI atau Konsulat Republik Indonesia, KRI dipimpin oleh seorang konsul. Contoh KRI adalah KRI Darwin di Australia dan KRI Tawau di Malaysia. KRI memiliki wilayah tanggung jawab terkecil dan fokus utamanya adalah pelayanan warga negara Indonesia dan kekonsuleran di satu wilayah.
PTRI
Perwakilan Tetap Republik Indonesia atau PTRI, adalah sebuah perwakilan Indonesia yang bukan untuk negara, tetapi untuk sebuah organisasi internasional. PTRI dipimpin oleh wakil tetap Republik Indonesia yang setara dengan Duta Besar. Indonesia memiliki 3 PTRI yaitu PTRI untuk PBB di New York AS, PTRI untuk PBB di J enawa Swiss, dan PTRI untuk ASEAN di Jakarta Indonesia. Di perwakilan Indonesia, kerja diplomat umumnya terbagi empat fungsi yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, serta protokol dan konsuler. Setiap fungsi tersebut saling bersinergi guna memenuhi target dari visi misi perwakilan dalam mempererat kerjasama polhukam, menarik investasi, promosi budaya hingga pelayanan publik dan perlindungan warga negara Indonesia.
Penulis : Bagas Permana
Editor : Wan
Sumber
1. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/6TAHUN2011UU.HTM
2. https://www.liputan6.com/global/read/4457803/perwakilan-indonesia-di-luar-negeri-apa-bedanya-kbri-kjri-ptri-dan-kri
3. https://youtu.be/T_feHttZGL0
Komentar
Posting Komentar