Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 Tentang Keimigrasian. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. Pada 2020 Indonesia memiliki 131 perwakilan di seluruh dunia yang terbagi menjadi: 94 KBRI, 3 PTRI, 30 KJRI dan 4 KRI. Lalu, apakah perbedaannya? KBRI KBRI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah perwakilan utama Indonesia di negara asing yang berdiri di ibu kota negara tersebut. KBRI dipimpin oleh seorang duta besar, tugas utama Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah membina seluruh hubungan dan membela kepentingan Indonesia dengan satu negara dari politik, ekonomi, sosial budaya hingga perlindungan WNI. Contoh KBRI adalah, KBRI Manama di Bahrain, KBRI Ankara di Turki, KBRI Beijing di Tiongkok, dan KBRI Seoul di Korea selatan. Beberapa KBRI memiliki negara rangkapan untuk menangani kerja sama Indonesia dengan negara lain ...
Komentar
Posting Komentar